Jualan Nama Nabi SAW

Jualan Nama Nabi SAW

Jualan Nama Nabi SAW

Nabi SAW bersabda :

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار

Orang yang berdusta pakai namaku secara sengaja, maka siapkanlah tempatnya di neraka (HR. Bukhari)

Biasanya hadits di atas digunakan untuk mengancam untuk mereka yang suka pakai hadits dhaif, atau lebih jauh mereka yang suka memalsukan hadits. 

Namun tahukah Anda bahwa bab ini sangat luas. Siapa saja bisa terkena ancaman masuk  neraka, kalau secara sengaja berdusta dan menipu orang sambil bawa-bawa nama Nabi SAW.

Contoh sederhananya bila seseorang mengharamkan sesuatu dengan dasar katanya Nabi SAW melarangnya, padahal terbukti ternyata Beliau SAW tidak melarangnya.

Larangan itu bukan dari Nabi SAW tapi datang dari dirinya sendiri (baca: selera dan hawa nafsunya). Tapi biar orang takut, dibawa-bawa lah nama Nabi SAW sebagai cap dan stempel. 

Kayak gitu itu saja sudah masuk kategori berdusta dengan bawa-bawa nama Nabi SAW. Ancamannya neraka. Itu tidak main-main, sebab hadits terkait ancamannya itu Shahih. 

Dan kasus-kasus semacam ini tiap hari terjadi. Yang melakukannya bukan orang sembarangan. Memang tidak semuanya kesengajaan, tapi setidaknya masuk bab kecerobohan. 

oOo

Terus yang benar bagaimana?

Teks hadits itu disebut matan. Itu yang benar-benar original dari Nabi SAW. Seringkali matan itu disyarah alias diberi interpretasi oleh ulama. Maka para ulama ketika menarik kesimpulan hukum, mereka hati-hati sekali. 

Mereka tidak bilang bahwa Nabi SAW mewajibkan atau melarang. Tapi mereka bilang berdasarkan teks itu, saya menyimpulkan bahwa hukumnya wajib, haram, mubah, Sunnah atau makruh. 

Jangan bawa-bawa Nabi SAW ketika menyimpulkan. Kesimpulannya bukan dari Nabi, kesimpulannya dari ulama. 

Makanya kalau kita belajar ilmu fiqih, kesimpulan hukum pasti dipisah dengan sumber hukum dan tidak disatukan sepaket.

Tehnik menyampaikannya pun memenuhi standar baku yang ilmiyah. Hukumnya a-b-c menurut ulama  x-y-z dengan dasar hadits A. 

Satu hadits yaitu A bisa saja kesimpulan hukumnya beda-beda. Bisa a, bisa b dan bisa c.  Tergantung siapa yang menyimpulkan, apakah x, y atau z. 

oOo

Sedangkan mereka yang belajar agama cuma modal semangat, tidak pernah belajar terkait tehnik di atas. Pokoknya begitu ketemu suatu hadits, langsung serobot aja, pokoknya Nabi mewajibkan. Gedubrak . . . 

Contoh sederhana, misalnya Nabi SAW sakit lalu beliau berobat dengan madu. Sampai disitu shahih haditsnya. 

Pemalsuannya terjadi saat dia bilang bahwa pada Nabi SAW mewajibkan seluruh umatnya wajib minum madu setiap hari. Jrenggg . . .

Disini drama koreanya dimulai. Padahal Nabi SAW tidak mewajibkan minum madu. Beliau hanya minum madu. Bahwa madu itu baik dan bla bla bla sih oke-oke saja. 

Tapi sudah sampai kesimpulan bahwa Nabi SAW mewajibkan minum madu, nah urusannya jadi panjang. 

Yang lebih lebay lagi mereka yang bilang bahwa Nabi SAW mewajibkan minum madu dan yang tidak minum madu Nabi, maka dia bukan umat nabi Muhammad SAW. 

Jreng jreng . . .

Jelas ini pemalsuan yang diancam neraka. Apalagi dibumbui dengan marketing ngawur kayak gini :

Beli lah madu yang saya jual karena inilah satu-satunya madu Nabi yang asli. Madu orang lain itu madu palsu semua, bukan madu Nabi. 

Ini sekedar contoh pedagang sinting yang tidak laku jualannya dan mulai bermain-main pakai ayat dan hadits nabi. Terciptalah kepalsuan dan pembohongan publik dengan mengatas-namakan nama Nabi Muhammad SAW. 

Dagang dengan cara begini jelas tidak berkah, dosa, dan biasanya nggak lama terus bangkrut bisnisnya. 

Masih masuk neraka pula nanti kalau mati. Ihh serem. Dagang sih dagang aja, nggak usah bawa-bawa nama nabi. Nama nabi kok buat jualan. Mati nanti disiksa di neraka lho. 

Dah tobat aja kembali ke jalan yang benar.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

23 Januri 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Jualan Nama Nabi SAW - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®