Hukum Menyentuh Al Qur'an Bagi Yang Berhadats

Hukum Menyentuh Al Qur'an Bagi Yang Berhadats

Hukum Menyentuh Al Qur'an Bagi Yang Berhadats

1. Diantara hal yang diharamkan atas orang yang berhadats adalah menyentuh Mushaf Al Qur'an dengan bagian manapun dari tubuhnya, termasuk dengan gigi ataupun kuku, meskipun menggunakan penghalang, dan meskipun penghalang itu tebal, asalkan pada umumnya menyentuh dengan penghalang tebal seperti itu masih dinilai menyentuh maka tetap haram. 

2. Yang haram disentuh bukan hanya bagian huruf² tulisannya saja, tapi juga spasi kosong antar kata atau baris tulisan, pinggiran halaman, sampul dalam hingga sampul luar mushaf. 

3. Imam Ibnus Shalah menuqil satu pendapat gharib yang menyatakan bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats itu mutlak tidak haram. Dan dalam kitabnya At Tatimmah, mushannif (Abu Sa'ad Abdurrahman An Naisaburi Al Mutawalli Asy Syafi'i) berkata bahwa yang diharamkan adalah menyentuh bagian huruf² tulisannya saja, tidak pinggiran halaman, tidak juga spasi² antar tulisan. 

3. Jika menyentuh Mushaf saja haram maka mengangkat atau membawanya dianggap lebih haram. Kecuali jika Mushaf itu terbawa bersama barang lainnya, artinya tidak ada tujuan membawa mushaf. Atau, menurut pendapat mu'tamad, boleh juga jika bertujuan membawa keduanya. 

4. Barang yang dibawa bersama mushaf ini tidak disyaratkan harus lebih besar (berbeda dengan pendapat Imam Al Khathib yang mensyaratkannya). Maka seandainya barang lain tersebut berupa sehelai benang pun tidak haram. Namun cara membawanya, mushaf harus ditali dan digantung dengan benang tersebut, tidak boleh tersentuh tangan atau anggota badan lainnya, sebab meskipun boleh membawanya bersama sehelai benang, tapi tetap haram jika menyentuhnya. 

5. Adapun kitab tafsir, jika yakin kalimat tafsirannya lebih banyak daripada kalimat Al Qur'an maka boleh membawanya. Jika kalimat tafsiran lebih sedikit atau sama persis dengan kalimat Al Qur'an maka tidak boleh. Bagaimana jika ragu mana yang lebih banyak ataukah sama antara keduanya?, Menurut Imam Ar Ramli hukumnya tetap haram. Adapun menurut Ibnu Hajar maka hukumnya boleh. 

6. Sebagian ulama berkata bahwa sikap yang wara' mengenai Tafsir Jalalain adalah tidak membawanya saat berhadats. Sebab meski ulama mengatakan bahwa tafsirannya Tafsir Jalalain ini dua huruf lebih banyak daripada Al Qur'annya namun bisa jadi penulisnya ada salah tulis hingga menghilangkan dua huruf atau lebih. 

7. Semua aturan di atas adalah jika tafsirnya bercampur dengan Al Qur'an, artinya potongan² ayat Al Qur'an ditulis ditengah tafsir. Adapun jika tafsirnya berada di bagian pinggir Mushaf maka ada khilaf. Imam Ar Ramli mengatakan hukumnya sama dengan tafsir. Sedangkan Imam Al 'Alqami mengatakan haram mutlak. Dan Imam Al Bujairami mengatakan bahwa pendapat kedua ini zhahirnya yang lebih tepat. Al Kurdi menukil dari Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa Mushaf yang ada tafsiran di pinggiran²nya itu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai kitab tafsir, meskipun tafsirannya penuh dan lebih banyak dari kalimat Al Qur'an. Namanya tetap Mushaf Al Qur'an. 

Dari kitab Fathul 'Allam bisyarhi Mursyidil Anam, juz 1 hal. 370-372 

Tambahan:

Lalu bagaimana dengan Al Qur'an terjemahan?

Zhahirnya ya sama dengan poin terakhir. Karena terjemahan berada di pinggir halaman. Menurut Imam Ar Ramli hukumnya sama dengan kitab tafsir. Sedangkan menurut Ibnu Hajar tidak bisa dikatakan sebagai kitab tafsir.

Wa Allah ta'ala a'lam 

Selengkapnya silahkan baca di foto terlampir.

Atau miliki kitabnya dengan membeli di 👇😊 

-•×•- 

Toko Buku & Kitab

MAKTABAH DARUN NAJAH

https://wa.me/6287761766288

Sumber FB Ustadz : Ahmad Atho

17 Januari 2021  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Menyentuh Al Qur'an Bagi Yang Berhadats - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®