Jadwal Kajian Fiqih Pranikah - Kulwap Muslimah RFI
Seputar Mahram, Khitbah, Mahar, Walimah
Siapa saja orang-orang yg haram kita nikahi?
Seperti apa mahar yg dianjurkan oleh Nabi?
Benarkah mahar yg mahal itu terlarang?
Bagaimana jika calon suami mapan, tak bolehkah meminta mahar yg tinggi selama tidak memberatkan?
Apa perbedaan khitbah dan tunangan?
Kapan wanita mulai menyandang status sebagai Makhtubah dan tak boleh menerima pinangan dari yg lain?
Apa saja aturan dan etika dalam melangsungkan walimah?
Haruskah ada tabir antara undangan lelaki dan wanita?
Bolehkah walimah dilaksanakan online selama pandemi?
Jika ada lelaki baik-baik datang meminang, tapi hati sang gadis tidak mantap menerima, bolehkah pinangan itu ditolak?
Bolehkah menjamak sholat bagi pengantin untuk menjaga riasan dan make up nya?
Bagaimana ulama memandang mahar berupa hafalan al-Quran?
Bukankah seharusnya mahar itu sesuatu yg bermanfaat untuk istri dan bisa diserahkan padanya?
*Kulwap Muslimah Rumah Fiqih Indonesia*
✅Hari Ahad, 27 Sept 2020 jam 12.30 - 15.00
Pemateri:
❇️ *Ustadzah Aini Aryani Lc*
- Alumni IIUI University Pakistan
- Narsum Islam Itu Indah TransTV
❇️ *Ustadzah Maharati Marfuah, Lc., M.Ag*
- Alumni Universitas Islam M. Ibnu Suud KSA (LIPIA)
- Alumni Pascasarjana IIQ Jakarta.
Fasilitas :
Materi e-Book, Materi Voice Note, Materi Power Point, Tanya-Jawab, PDF Resume Tanya Jawab
Daftar segera ke no berikut:
📳 bit.ly/Kulwap_RFI
📳 082170258680 (Atikah)
*Khusus Akhwat*
Sumber FB : Aini Aryani
16 September 2020·