Panitia Qurban vs Amil Zakat
Diantara perbedaan mendasar antara keduanya adalah :
1. Panitia Quran tidak ditetapkan dasar hukumnya dalam Al-Quran atau Hadits. Sehingga tidak ada 'jatah' panitia atas daging hewan Qurban. Tidak ada juga istilah upah panitia dari hewan Qurban.
Ini jelas berbeda dengan amil zakat yang di dalam Al-Quran ditetapkan sebagai salah satu mustahik zakat.
2. Panitia ketika menerima titipan hewan Quran, sama sekali tidak berstatus sebagai pemilik hewan Qurban. Secara status, hewan Qurban itu sudah milik Allah sebagaimana waqaf.
Sedangkan amil zakat memang sejak awal berhak memungut zakat dari mereka yang kaya dan memenuhi syarat wajib zakar. Bahkan bisa menyita harta para pembangkang zakat.
3. Panitia Qurban sama sekali tidak berhak menjual apapun dari hewan itu. Kulit, kepala, kaki, jeroan apalagi dagingnya tidak boleh diperjual-belikan.
Alasannya bukan hanya karena hewan Qurban itu haram diperjual-belikan, tetapi orang yang bukan pemilik tentu tidak boleh menjualnya.
Ibarat tukang parkir ketitipan sepeda motor, maka haram baginya menjual sepeda motor titipan.
4. Dalam operasionalnya, bila panitia butuh biaya dana, maka bisa pakai uang operasional dsri pihak yang titip hewan Qurban. Sumber lain dari bisnis jual-beli hewan untuk Qurban, atau dari sumber dana kas lain.
Sedangkan amil zakat menang telah diberi jatah khusus dari harta zakat untuk biaya pengelolaan zakat. Itu resmi dan sah dijamin Al-Quran dan Hadits.
5. Panitia, jagal, tetangga, teman, kolega, keluarga atau siapapun boleh saja ikut makan daging hewan qurban. Tidak harus miskin atau fakir. Tidak harus orang susah, pra sejahtera. Siapa saja boleh ikut makan hewan Qurban, termasuk orang kafir sekalipun.
Sedangkan harta zakat hanya boleh dimakan oleh 8 mustahik saja. Dan orang kafir serta keturunan Rasulullah SAW haram memakannya.
Sumber FB : Ahmad Sarwat
20 Juli 2020 pada 20.00 ·