Oleh, Untuk, Atas Nama dalam Qurban dan Aqiqah

Oleh, Untuk, Atas Nama dalam Qurban dan Aqiqah - Kajian Islam Tarakan
OLEH - UNTUK - ATAS NAMA
by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Dalam membedah Fiqih Quran, ada dua kata kunci yang penting diperhatikan, yaitu kata OLEH dan UNTUK.

Dalam hal ini ketika Rasulullah SAW menyembelih hewan qurban dengan menyebutkan bahwa qurban ini untukku dan keluargaku/ ummatku, maksudnya adalah :

OLEH : Rasulullah SAW, dalam arti Beliau SAW yang punya duit dan yang melakukan ritual penyembelihan hewan.

UNTUK : Keluargaku, maksudnya adalah pahalanya dipersembahkan untuk keluarga dan ummat Beliau. Berapa pun jumlah keluarganya atau umat Nabi SAW, tidak ada aturan maksimal harus 7 orang.

Jadi misalnya, kambing ini dijadikan qurban OLEH saya UNTUK ibu saya. OLEH saya : berarti saya yang melakukan ibadah ritualnya, termasuk yang punya uang untuk beli kambingnya.

UNTUK ibu saya : berarti pahalanya saya hadiahkan untuk beliau yang sudah berada di alam barzakh.

Dan dalam hal ini boleh saja saya meniatkan pahala itu dikirimkan bukan hanya kepada Ibu, tetapi kepada Ayah, kakak, adik, saudara, istri dan lain-lainnya.

Atas Nama

Istilah yang bikin rancu adalah ATAS NAMA. Misalnya, hewan qurban ini ATAS NAMA anak saya. Apa maksudnya?

Ada dua kemungkinan. 
Pertama : saya beri uang 3 juta ke anak saya agar dia beli kambing dan melaksanakan ritual ibadah qurban. Kalau begini tidak masalah. 

Kedua : saya beli kambing dan sembelih sebagai qurban. Tapi di catatan panitia, diatas-namakan nama anak saya. 

Nah, ini yang rancu. Pertanyaannya, jadi yang melakukan ritual ibadah qurban itu siapa? Saya sebagai bapaknya atau anak saya?

Kalau secara real teknisnya, yang nyembelih saya sih. Duitnya duit saya, yang pegang golok juga saya. Terus, posisi anak sebagai apa disini? Sebagai yang dikirimi pahala Qurban kah? Lha kan anaknya masih hidup.

Aqiqah

Urusan rancunya istilah atas nama ini terjawab manakala kita bicara tentang ibadah satunya lagi yaitu aqiqah. Aqiqah itu ibadah menyembelih hewan yang disunnahkan kepada si ayah dari bayi yang lahir. Jadi pelakunya memang bukan si bayi. 

Duitnya duit ayah, yang pegang golok juga ayah. Statusnya ayah menyembelihkan kambing aqiqah UNTUK anaknya.

Sumber FB : Ahmad Sarwat
25 Juli 2019 · 
©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Oleh, Untuk, Atas Nama dalam Qurban dan Aqiqah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®