Dua Illat Keharaman Khamar

Dua 'Illat Keharaman Khamar

Dua 'Illat Keharaman Khamar

Ustadz Ahmad Sarwat 

Haramnya kita minum khamar karena memabukkan. Inti dari larangannya itu mabuk, maka mabuk dalam hal ini menjadi 'illat keharaman.

Selain karena mabuk, yang bisa dijadikan 'illat keharaman adalah najis. Bahwa segala yang najis haram hukumnya dikonsumsi. Maka najis menjadi salah satu 'illat keharaman.

Uniknya buat kebanyakan ulama, khamar itu selain haram karena memabukkan juga berstatus najis. Jadi khamar punya dua 'illat keharaman sekaligus. 

Itulah kenapa meski setetes khamar tidak bikin mabuk tapi hukumnya tetap haram? Karena segala yang najis itu haram dikonsumsi meski hanya setetes. Belum bikin mabuk tapi tetap haram justru karena kenajisannya.

Sekedar tambahan, satu-satunya benda najis yang bukan bersumber dari manusia atau hewan adalah khamar. Khamar itu berasal dari nabati yang diproses lewat fermentasi.

Buah kurma dan buah anggur itu pada dasarnya halal dimakan. Keduanya bahkan menjadi bahan makanan pokok di masa kenabian. 

Nabi SAW bahkan membayar zakat dengan satu sha' kurma. Shahabat yang kena kaffarah jima' di siang Ramadhan itu menebus dengan sekeranjang kurma, setara untuk memberi makan 60 orang miskin.

Namun setelah kurma atau anggur diolah menjadi khamar, hukumnya jadi haram. Dan 'illat keharamannya karena bikin mabuk sekaligus jadi najis juga. 

Uniknya, biar khamar itu dibiarkan saja sehingga berubah sendiri menjadi cuka, pengaruh memabukkannya hilang dengan sendirinya. Maka saat itu cuka kembali lagi menjadi halal dan tidak najis. 

Cuka justru menjadi lauk favorit Nabi SAW buat teman makan roti. 

Secara hukum syariah, bab khamar ini melibatkan beberapa hukum yang penjelasan detailnya ada di buku pdf ini. 

https://www.rumahfiqih.com/pdf/350

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Dua Illat Keharaman Khamar - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®