BENARKAH TIDAK ADA QABLIYAH JUM’AT?
Benarkah kiyai bahwa shalat Qabliyah Jum’at itu tidak ada tuntunannya ? Di tempat saya adzan dua kali. Jika tidak ada qabliyahnya, setelah selesai adzan pertama amalan apa yang sebaiknya saya kerjakan.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Mengenai shalat Qabliyah Jum’at, yakni shalat sunnah yang dikerjakan sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, ulama berbeda pendapat. Menurut sebagian ulama hal itu ada kesunnahannya, sedangkan yang lain berpendapat tidak disunnahkan. Jika ingin menyimak bahasannya silahkan dibaca ditulisan saya sebelumnya : Shalat Qabliyah Jum’at.
Benarkah shalat Jum’at tidak ada tuntunannya ?
Tidak benar. Justru jika kita membuka kitab-kitab fiqih para ulama madzhab kita akan dapati justru jumhur ulama dari mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, sebagian Malikiyyah dan qaul sebagian Hanabilah menyatakan bahwa shalat Qabliyyah Jum’at disunahkan sebagaimana kesunnahan ba’diyahnya.[1]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
قال الحنفية والشافعية: تسن الصلاة قبل الجمعة وبعدها فعند الحنفية: سنة الجمعة القبلية أربع، والسنة البعدية أربع كذلك، وقال الشافعية: أقل السنة ركعتان قبلها وركعتان بعدها، والأكمل أربع قبلها وأربع بعدها
“Kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyyah berpendapat hukumnya disunnahkan qabliyah Jum’at dan juga bad’diyahnya. Menurut Hanafiyah qabliyah sunnahnya 4 raka’at dan ba’diyah juga 4 raka’at. Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa sedikitnya shalat qabliyah dan juga ba’diyah adalah 2 raka’at, sedangkan sempurnannya dikerjakan 4 raka’at.
وقال المالكية والحنابلة: يصلي قبلها دون التقيد بعدد معين
Sedangkan kalangan Mallikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qabliyah Jum’at tidak ada jumlah yang membatasinya.”[2]
Fatwa ulama Madzhab
Berkata al imam Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah :
في سنة الجمعة بعدها وقبلها: تسن قبلها وبعدها صلاة وأقلها ركعتان قبلها وركعتان بعدها والأكمل أربع قبلها وأربع بعدها
“Keterangan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. [3]
Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah :
فأما الصلاة قبل الجمعة، فلا أعلم فيه إلا ما روى، أن النبى -صلى الله عليه وسلم- كان يركع من قبل الجمعة أربعا
“Adapun mengenai shalat qabliyah Jum’at aku tidak mengetahui tentnagnya kecuali sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassaalam shalat empat raka’at qabliyah Jum’at.”[4]
Berkata al imam Kasani al Hanafi rahimahullah :
وأما السنة قبل الجمعة وبعدها فقد ذكر في الأصل: وأربع قبل الجمعة، وأربع بعدها، وكذا ذكر الكرخي، وذكر الطحاوي عن أبي يوسف أنه قال يصلي بعدها ستا وقيل: هو مذهب علي - رضي الله عنه - وما ذكرنا أنه كان يصلي أربعا مذهب ابن مسعود
“Adapun shalat sunnah qabliyah Jum’at dan ba’diyahnya telah disebutkan di dalam “al Ushul” : 4 raka’at sebelum jum’at dan 4 raka’at setelahnya. Demikian yang disebutkan oleh al Karkhi. Dan Ath Thahawi menyebutkan dari Abu Yusuf bahwa dia shalat 6 raka’at ba’diyah Jum’at. Dan dikatakan : Ini adalah pendapat sayidina Ali,d an yang 4 raka’at adalah pendapatnya Ibnu Mas’ud.”[5]
Disebutkan dalam salah satu kitab Malikiyah :
معناه أن النفل قبل الجمعة مندوب، مرغب فيه، حتى يدخل الإمام، فإن دخل وهو في أثناء نافلة خفف
“Dan maknanya bahwa shalat sunnah qabliyah Jum;at adalah disunnahkan. Dianjurkan mengerjakannya. Hingga imam masuk (ketempat shalat). Dan jika imam sudah berada di masjid, shalatnya cukup yang ringan.”[6]
Dalil-dalilnya
Berikut ini diantara dalil-dalil yang dijadikan kalangan yang berpendapat kesunnhan shalat Qabliyyah Jum’at.
جَاءَ سُلَيْكُ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصَلَّيْت قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ لَا . قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَ
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sedang berkhutbah. Maka Beliau langsung bertanya padanya, "Wahai Sulaik, apakah kamu sudah shalat sebelum kamu datang ? Sulaik menjawab “belum”. Maka beliau bersabda “shalatlah dua rakaat, kerjakanlah dengan ringan." (HR. Ibnu Majah)
Al imam Qulyubi rahimahullah menjelaskan bahwa hadist ini adalah salah satu dalil kesunahan shalat qabliyah jum’at.
Sabda Nabi berupa (أَصَلَّيْت قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ) apakah kamu sudah shalat sebelum datang menunjukan bahwa yang dikehendaki beliau bukanlah shalat tahiyatul masjid, karena shalat tahiyatul masjid hanya berlaku ketika di dalam masjid, namun yang dimaksud Nabi adalah shalat qablyah jum’at.[7]
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ
“Tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah).” (HR. Ibnu Hibban ; shahih)
كَانَ يرْكَع قبل الْجُمُعَة أَرْبعا وَبعدهَا أَرْبعا
“Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam shalat sebelum Jum’at empat raka’at dan sesudahnya empat raka’at.”[8]
كَانَ ابْن عمر يُطِيل الصَّلَاة قبل الْجُمُعَة وَيُصلي بعْدهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيته وَيحدث أَن رَسُول الله كَانَ يفعل ذَلِك
Ibnu Umar memanjangkan shalat sebelum Jum’at dan shalat dua raka’at dalam rumahnya sesudahnya dan beliau menceritakan bahwa Rasulullah melakukan demikian.”[9]
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الجُمُعَةِ أَرْبَعًا، وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Sesungguhnya Ibnu Mas’ud melakukan shalat sebelum Jum’at empat raka’at dan setelahnya empat raka’at.” (HR. Tirmidzi)
Jawaban atas nukilan pernyataan Ibnu Hajar tentang qabliyah Jum’at
Redaksi kalimat beliau yang dicomot adalah sebagai berikut ini:
ﻭﺃﻣﺎ ﺳﻨﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ اﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲء
“Adapun shalat Sunnah Rawatib sebelum Jum’at maka tidak ada hadis Sahih yang mendukungnya.”[10]
Disinilah kelihatannya yang menukil pernyataan beliau keliru dalam memahami atau mungkin sengaja memalingkan dari maksud sang imam tentang shalat Qabliyah Jum’at yang sebenarnya. Karena Ibnu Hajar ketika menyebutkan kalimat di atas konteksnya bukan untuk menolak amaliyahnya, namun sedang menjelaskan sisi pendalilannya. Karenanya kalimat beliau tersebut dikeluarkan ketika menjelaskan keutamaan mendengar khutbah Jum’at. Adapun dari sisi dalil yang dimaksud oleh Imam Ibnu Hajar ‘tidak ada hadist sahih’ adalah hadist sebagai dalil khusus, sementara dalil umum yang shahih diutarakan oleh beliau :
ﻭﺃﻗﻮﻯ ﻣﺎ ﻳﺘﻤﺴﻚ ﺑﻪ ﻓﻲ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻋﻤﻮﻡ ﻣﺎ ﺻﺤﺤﻪ ﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ اﻟﺰﺑﻴﺮ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﻣﺎ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﻣﻔﺮﻭﺿﺔ ﺇﻻ ﻭﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻬﺎ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ
“Dalil paling kuat dijadikan pegangan disyariatkannya dua rakaat sebelum Jum’at adalah keumuman hadist yang dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair secara Marfu’: “Tidak ada shalat wajib kecuali di dahului oleh dua Shalat Sunah” .”[11]
Bukti lainnya bahwa Ibnu Hajar rahimahullah tidaklah memaksudkan dengan kalimat yang dipotong itu menolak kesunnahan shalat Qabliyah Jum’at adalah pernyataan beliau di kitab-kitab karya beliau lainnya, diantaranya bisa kita simak dalam kitab at Talkhish :
( فَائِدَةٌ ) : لَمْ يَذْكُرْ الرَّافِعِيُّ فِي سُنَّةِ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا حَدِيثًا ، وَأَصَحُّ مَا فِيهِ مَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ … عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ جَابِرِ قَالَ : جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ : أَصْلَيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ ؟ قَالَ : لَا ، قَالَ : فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Keterangan penting. Al-Imam al-Rafi’i tidak menyebutkan dasar hadits tentang shalat sunnah Qabliyah Jum’at. Dasar yang paling shahih mengenai hal tersebut adalah hadits riwayat Ibnu Majah … dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dan dari Abi Sufyan dari Jabir, yang berkata: “Sulaik al-Ghathafani datang ketika Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam sedang khutbah. Lalu Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah menunaikan shalat sebelum datang kemari?” Sulaik menjawab: “Tidak.” Rasulullah Shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah dua raka’at dan percepatlah.”[12]
Kesimpulan
Dari apa yang telah dijelaskan, kita bisa mengetahui bahwa shalat sunnah Jum’at itu bukan tanpa dasar dan dalil, justru mayoritas ulama menyatakan ada kesuannahan qabliyah shalat Jum’at. Meski kemudian memang ada sebagian ulama lainnya yang menyatakan pendapat yang berbeda, wah hasil, ini adalah masalah khilafiyah.
Maka jelas masalah seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan dan diperuncing perbedaannya. Bagi yang mau mengerjakan silahkan, bagi yang tidak, tinggalkan saja tanpa perlu mencela amalan orang lain yang juga mengikuti pendapat ulama.
Wallahu a'lam.
_______
[1] Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah (1/141).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/279).
[3] Al Majmu’ Syarh al Muhadzab (4/9).
[4] Al Mughni (3/250).
[5] Badai' Ash Shana'i (1/285)
[6] ‘Aunul Matin hal. 227
[7] Hasyiah al Qulyubi (3/129).
[8] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrany, dalam sanadnya ada Mubsyir, Hujaj dan ‘Athiyah. Mubsyir termasuk pemalsu hadits, sementara Hujaj dan ‘Athiyah dhaif. Al Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar mengatakan hadits ini sangat dha’if dan Al Nawawi mengatakan, hadits ini bathil. Namun ia menjelaskan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dengan sanad maqbul, beliau mengatakan : “Sementara itu, ada datang hadits ini dari jalur maqbul, al-Khal’i telah meriwayatnya dalam kitab Fawaidnya dari hadits Ali.. Hafizh Zainuddin al-Iraqi mengatakan : “Isnadnya jaid (baik).” (Faidh al-Qadir 5/ 275)
[9] Disebutkan dalam sunan Abi Dawud dengan sanad yang shahih, demikian pula Ibnu Hibban menshahihkannya.
[10] Fath Al-Bari (2/410)
[11] Fath al Bari (2/246).
[12] Al Talkhish al Habir (2/74).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
22 Juli 2022 ·