APAKAH JAMA’AH PEREMPUAN TURUT MEMBACA AMIN?
Izin bertanya kiyai, ketika kami muslimah turut shalat berjama’ah, apakah boleh membaca amin saat menyahut bacaan al Fatihah imam atau tidak. Jika boleh apakah itu keras atau cukup lirih saja ? Syukron.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Membaca lafadz amin stelah selesai membaca surah al fatihah hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama, baik untuk laki-laki ataupun perempuan.[1]
Dalilnya adalah sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan ‘âmin’ maka ucapkanlah ‘amin’, karena siapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari Muslim)
Menurut pendapat jumhur cara mengucapkannya adalah dengan dijahrkan (dikeraskan) dalam shalat jahriyah, baik ketika shalat sendiri ataupun berjama’ah. Sedangkan Hanafiyah dan sebagian Malikiyah berpendapat cukup dibaca lirih saja. (lihat bahasan kami : Hukum bacaan amin)
Berkata al Imam Khatib Asyarbini rahimahullah :
وَيسن فِي جهرية جهر بهَا وَأَن يُؤمن الْمَأْمُوم مَعَ تَأْمِين إِمَامه
“Disunnahkan dalam shalat jahriyah untuk mengeraskan (bacaan amin). Dan hendaknya ucapan amin makmum bersamaan dengan ucapan imamnya...”[2]
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
التأمين سنة لكل مصل فرغ من الفاتحة سواء الإمام والمأموم والمنفرد والرجل والمرأة والصبي والقائم والقاعد والمضطجع والمفترض والمتنفل في الصلاة السرية والجهرية ولا خلاف في شئ من هذا عند أصحابنا
"Membaca amin itu sunnah bagi semua yang shalat setelah membaca al Fatihah, baik itu imam, makmum, shalat sendiri, laki-laki, perempuan, anak-anak, yang shalatnya berdiri, duduk, berbaring, shalat wajib, shalat sunnah, shalat sirriyah, dan jahriyah. Tidak ada perbedaan pendapat sedikit pun menurut sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah)."[3]
Hanya saja bagi para muslimah, kesunnahan jahr ini jika tidak ada laki-laki ajnabi (asing). Jika ada, hendaknya. Adapun jika bersama anak, suami, atau mahram, atau sesama jamaah perempuan maka boleh jahr (dikeraskan).
Berkata Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah :
أن تجهر المرأة والخنثى حيث لا يسمع أجنبي ويكون جهرهما دون جهر الرجل فإن كانا بحيث يسمعهما أجنبي أسرا
“Dan Mengeraskan juga para wanita dan banci (ucapan amin) jika tidak ada laki-laki ajnabi. Dan kerasnya suara mereka tidak seperti kerasnya suara laki-laki. Dan jika suara amin itu dimungkinkan terdengar oleh laki-laki asing, maka hendaknya dipelankan.”[4]
Dan berkata al Imam Ibnu Qudamah dari kalangan madzhab Hanabilah :
وتجهر –يعني المرأة- في صلاة الجهر ، وإن كان ثَمَّ رجال لا تجهر ، إلا أن يكونوا من محارمها فلا بأس .
“Wanita mengeraskan suara jika shalatnya shalat yang jahr, namun bila bersama laki-laki (bukan mahram) maka tidak dikeraskan, kecuali shalat bersama mahramnya, tidak apa-apa.”[5]
Kesimpulan
Muslimah tetap menjaharkan bacaan aminnya ketika shalat jahriyah baik shalat sendiri ataupun berjama’ah bersama sesama perempuan. Namun kerasnya ucapan amin tidak sekeras suara kaum laki-laki.
Dan ketika shalat di masjid bersama jama’ah kaum laki-laki, maka suara amin dipelankan.
Wallahu a’lam.
_______
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (27/91).
[2] Al Iqna’ (1/143).
[3] Majmu’ Syarh al Muhadzab (3/371).
[4] Asna’ Mathalib (1/156).
[5] Al Mughni (3/38)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
18 Juli 2022 ·