ANTARA FATWA DAN KAJIAN MURNI
Banyak orang yang tidak bisa membedakan antara kajian ilmiah murni dengan fatwa. Kajian ilmiah menitik beratkan pada pemahaman syarat, rukun, pembatal dan lain-lain, tanpa melihat dampak negatif, aspek lingkungan, pemahaman dan kondisi penanya, atau awaridh (penyebab lain diluar kajian murni) lain. Sementara fatwa ini melibatkan banyak aspek pandangan, seperti dampak negatif, baik sekarang atau yang akan datang, dan aspek-aspek lain sebagaimana diatas.
Misalnya, membahas cryptocurrency dengan berbagai produknya. Secara kajian ilmiah murni bisa saja ia halal (tanpa menutup mata terhadap pendapat yang mengharamkan). Tetapi melihat dampak negatif atau usaha menutup potensi kerugian pelaku dan lain-lain suatu lembaga fatwa bisa saja mengharamkannya. Dalam fikih, yang demikian disebut dengan "hasman lil-bab" atau dalam usul fikih disebut dengan "sadd dzari'ah".
Karena itu, ketika terjadi perbedaan pendapat dalam kitab-kitab satu ulama', misal kitab-kitab Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab tulisan ilmiah murni (yang dalam istilah ulama' disebut kitab tashnif) seperti Tuhfatul Muhtaj dengan kitab fatwa seperti al-Fatawa al-Kubro, maka ke-tahqiqan pendapat dimenangkan kitab ilmiah murni. Sebab fatwa bisa terpengaruh tempat dan kondisi atau waktu saat fatwa dimunculkan. Karena itu juga, seorang mufti terhadap pertanyaan yang sama bisa menjawab dengan jawaban yang berbeda.
Itu yang saya fahami. Wallahu A'lam.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur
15 Februari 2022 ·