LARANGAN MENGERASKAN SUARA SAAT DZIKIR
Abdul Wahid Al-Faizin
Kajian rutin ASWAJA di KB-TK-SD Khadijah 2 Darmo Permai dengan menggunakan kitab رسالة أهل السنة والجماعة karya KH. Hasyim Asy'ari. Setelah kajian ada salah seorang ustadz yang ngobrol ditegur dan disalahkan oleh salah satu jama'ah masjid karena setelah shalat dzikir dengan suara keras. Alasan yang dipaka untuk melarang adalah ayat berikut
قُلِ ٱدۡعُواْ ٱللَّهَ أَوِ ٱدۡعُواْ ٱلرَّحۡمَٰنَۖ أَيّٗا مَّا تَدۡعُواْ فَلَهُ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَلَا تَجۡهَرۡ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتۡ بِهَا وَٱبۡتَغِ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلٗا
"Katakanlah (Muhammad), “Serulah Allah atau serulah Ar-Raḥmān. Dengan nama yang mana saja kamu dapat menyeru, karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asmā’ul Ḥusnā) dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu.” (Surat Al-Isra', Ayat 110)
Lalu bagaimana menanggapinya?
Pertama, kita harus tahu dulu asbabul husnulnuzul (sebab diturunkan) ayat tersebut. Asbabul nuzul ayat tersebut salah satunya disebutkan oleh Imam Bukhari
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا قَالَ نَزَلَتْ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخْتَفٍ بِمَكَّةَ كَانَ إِذَا صَلَّى بِأَصْحَابِهِ رَفَعَ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ فَإِذَا سَمِعَهُ الْمُشْرِكُونَ سَبُّوا الْقُرْآنَ وَمَنْ أَنْزَلَهُ وَمَنْ جَاءَ بِهِ فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ أَيْ بِقِرَاءَتِكَ فَيَسْمَعَ الْمُشْرِكُونَ فَيَسُبُّوا الْقُرْآنَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا عَنْ أَصْحَابِكَ فَلَا تُسْمِعُهُمْ وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
"Dari Ibnu Abbas RA mengenai firman Allah: "dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya…, " (Al-Isra': 110). Ibnu Abbas berkata; ayat ini turun ketika Rasulullah SAW sembunyi-sembunyi di Makkah. Beliau SAW bila mengimami shalat para sahabatnya, beliau mengeraskannya saat membaca al Quran. Tatkala orang-orang musyrik mendengarkan hal itu, mereka mencela al-Quran, mencela yang menurunkannya dan yang membawakannya. Maka Allah SWA berfirman kepada NabiNya: (Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu) maksudnya adalah dalam bacaanmu sehingga orang-orang musyrik mendengarnya dan mereka mencela al-Quran dan: Dan janganlah pula merendahkannya dari para sahabatmu sehingga mereka tidak dapat mendengarkan dan mengambil Al Quran darimu dan: Maka carilah jalan tengah di antara kedua itu. (HR. Bukhari no. 4722)
Dari hadits tersebut dapat kita lihat bahwa larangan ayat tersebut terjadi ketika periode Makkah. Di mana Islam dan umat Islam masih lemah dan kaum Musyrikin masih berkuasa.
Kedua, ketika Rasulullah hijrah k Madinah, maka larangan untuk mengeraskan suara tersebut gugur dan tidak berlaku. Karena ketika di Madinah, Islam sudah kuat dan tidak tertindas. Hal ini sebagaimana riwayat Ibn 'Abbas yang disebutkan oleh Ibn Katsir dalam Tafsirnya
وَكَذَا رَوَى الضَّحَّاكُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَزَادَ: "فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ، سَقَطَ ذَلِكَ، يَفْعَلُ أَيَّ ذَلِكَ شَاءَ"
"Begitu juga Al-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan tambahan 'Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, maka larangan tersebut gugur (tidak berlaku). Rasulullah melakukan hal tersebut (mengeraskan suara) sesuka beliau'"
Ketiga, kita sekarang hidup di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Sehingga tidak cocok menggunakan ayat tersebut untuk menyalakan amaliah dzikir yang sudah menjadi kebiasaan di masjid-masjid yang mengamalkannya... Wallahu A'lam
NB: Untuk dalil-dalil dzikir keras bisa tanya langsung pada Pakar ASWAJA KH. Ma'ruf Khozin 😊
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
28 Agustus 2021