Fiqih Muamalat : Dua Macam Utang dan Investasi
Akad-akad muamalah itu sangat banyak dan kita wajib bisa membedakan sifat, karakteritik dan ketentuan yang berlaku.
Ketika kita bahas tentang haramnya riba, kita harus tahu bahwa riba itu tidak bisa terjadi di sembarang akad. Utang, pinjam dan investasi itu tidak bisa tiba-tiba dikenakan hukum riba.
Mari kita berkenalan dulu dengan jenis-jenis akad yang agak mirip tapi sangat jauh berbeda.
A. Pinjam
Utang atau hutang itu pinjam sesuatu milik orang lain dalam durasi tertentu dan ada kewajiban untuk mengembalikan.
Dalam istilah fiqih, dibedakan antara pinjam suatu benda secara fisik dengan pinjam sesuatu yang secara nilai.
1. Pinjam Benda Secara Fisik
Pinjam suatu benda secara fisik itu misalnya kita pinjam barang, seperti rumah, mobil, motor, HP, komputer dan lainnya. Maka kewajiban mengembalikannya adalah benda yang itu-itu juga.
Misalnya kita pinjam motor dengan plat nomor B 1234 XYZ untuk sehari. Maka besok motor yang itu wajib dikembalikan.
Yang dijadikan objek pinjaman adalah wujud fisik benda itu secara utuh. Sedangkan nilai harga dari benda itu tidak dijadikan tolok ukur.
Dalam bahasa fiqih, pinjaman seperti ini disebut dengan 'Ariyah (عارية) atau I'arah (إعارة). Dan kalau disertasi dengan uang pinjaman, namanya berubah jadi sewa atau ijarah (إجارة). Dua-duanya sah dan halal.
2. Pinjam Benda Secara Nilai
Pinjam kedua adalah pinjam benda dengan melihat pada nilainya dan bukan pada wujud fisiknya. Misalnya kita pinjam uang senilai 1 juta.
Fisiknya tidak terlalu jadi urusan, bisa saja dalam bentuk pecahan seratusan ribu sepuluh lembar, atau bisa juga berupa pecahan 10 ribuan 100 lembar.
Dalam hal ini yang dipinjam bukan tongkrongan fisik suatu benda, tapi nilai yang terkandung di dalam benda itu, meski wujud benda itu berbeda.
Dalam bahasa fiqih pinjam yang sifatnya nilai ini disebut dengan qardh (قرض).
Ketika nanti kita membahas bab riba yang diharamkan dalam urusan pinjaman, maka pintunya lewat jalur qardh ini, bukan lewat jalur 'ariyah di atas.
Misalnya kita pinjam uang sejuta lalu harus dikembalikan sejuta setengah, itu masuk bab qardh yang haram, karena ketentuannya qardh itu tidak boleh menghasilkan keuntungan bagi yang meminjamkan.
Sedangkan mobil yang kita pinjamkan dan ketika mengembalikan harus dengan kelebihan, seperti sudah dicucikan, bensinnya diisi penuh serta plus uang tambahan 500 ribu, itu tidak masuk dalam bab qardh. Sehingga tidak bisa dikategorikan riba.
Prinsipnya riba itu hanya terlarang dalam akad qardh dan bukan dalam akad ariyah.
B. Investasi
Akad investasi itu bukan akad pinjam uang. Investasi itu adalah akad usaha bersama penyertaan modal.
Contohnya ketika Nabi SAW bisnis bareng dengan Khadijah, akadnya bukan pinjam uang. Tapi akadnya adalah kerjasama.
Masing-masing berinvestasi, Khadijah dengan uang modalnya dan Nabi SAW dengan tenaga dan pikirannya. Ini bukan akad pinjam, bukan 'Ariyah dan bukan Qardh.
Akadnya adalah murabahah atau mudharabah, dan tidak dikenal juga di dalamnya pelanggaran riba. Sebab riba itu hanya terjadi manakala akadnya adalah qardh.
Karena begitulah ketentuan dari Nabi SAW terkait riba :
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Semua akad qardh yang mendatangkan manfaat maka itu riba.
oOo
Salah satu kendala paling mendasar dari kalangan yang baru hijrah adalah tidak bisa membedakan akad-akad mumalah. Sebab ketika dikasih induksi haramnya riba, telah mengalami over dosis.
Segala hal yang terlarang itu dia sebut riba. Dan tahunya larangan itu hanya riba. Salah kaprah yang sejak awal sudah terjadi tapi dibiarkan saja, gara-gara yang ngajar pun tidak paham bab fiqih muamalah.
Lama-lama khamar itu jadi haram karena . . . riba. Zina itu haram karena . . . riba. Menyembah berhala itu haram karena . . . riba.
Dasar linglung . . .
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
28 Agustus 2021