Hukum Hormat Bendera

Hukum Hormat Bendera

HUKUM HORMAT BENDERA

Hormat bendera hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi mustahab (dianjurkan) jika memang hal itu dianjurkan/diperintahkan oleh pemerintah untuk memupuk rasa kecintaan kepada tanah air. Hormat bendera bukan termasuk perbuatan syirik sebagaimana yang disangka oleh sebagian pihak, karena tidak ada unsur ta’bid (peribadahan/penuhanan) di dalamnya.

Hormat bendera hanyalah bentuk penghormatan sebagaimana penghormatan umat muslim kepada Ka’bah (kiblat umat muslim), penghormatan anak kepada orang tua, penghormatan kaum muda kepada yang lebih tua, penghormatan prajurit kepada komandannya, dan yang lainnya.

Hormat bendera juga bukan termasuk perbuatan bid’ah, karena bukan termasuk ibadah. Ia hanyalah masalah duniawi atau adat saja. Jika bukan termasuk ibadah, maka tidak membutuhkan dalil atau contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiadaan dalil ataupun contoh dari Nabi, maka tidak berpengaruh kepada status hukum hormat bendera yang asalnya boleh. Kaidahnya : “Hukum asal adat/tradisi adalah boleh.”

Tradisi hormat bendera telah berjalan cukup lama, bahkan sejak masa-masa para ulama Nusantara yang keilmuannya mencapai kaliber internasional masih hidup. Bersamaan dengan itu, tidak kita dapatkan mereka mengharamkannya. Andai perbuatan ini syirik atau haram, mereka akan menjadi pihak yang berada di garda terdepan untuk memperingatkan umat darinya. Termasuk untuk saat ini, adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Mohon maaf jika ada kekurangan.

(Abdullah Al-Jirani)

*Catatan : Sebelum pandemi, kami pribadi selalu aktif ikut upacara tujuh belasan di lapangan dan ikut hormat bendera.

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

15 Agustus 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Hormat Bendera - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®