Paham Berbagai Jenis Akad

Paham Berbagai Jenis Akad - Kajian Islam Tarakan

Paham Berbagai Jenis Akad

Salah satu keunikan fiqih muamalah adalah begitu banyak tersedia alternatif pilihan akad, sehingga kalau pun terhalang oleh haramnya suatu akad, masih banyak tersedia akad yang lain yang halal.

Maka belajar fiqih muamalat itu intinya belajar banyak jenis akad sekaligus. Gunanya agar akad-akad itu bisa dimaksimalkan untuk menemukan jalan yang halal.

Tentu saja berpindah dari satu akad ke akad yang lain itu sah-sah saja, asalkan bukan dalam rangka mengakali, apalagi mengotak-atik hukum yang asli. 

Berikut ini beberapa ilustrasi yang sering kita temukan :

1. Haramnya Jual-beli Kotoran Hewan

Dalam fiqih mazhab Syafi'i, jual-beli benda najis itu hukumnya tidak sah. Sehingga peternak sapi tidak dibenarkan menjual kotoran sapi dan mendapatkan keuntungan. 

Padahal buat petani, kotoran sapi itu bisa menyuburan tanamannya. Petani jelas siap membeli kotoran sapi. Tapi karena secara akad jual-beli tidak dibenarkan, maka tidak boleh dilakukan.

Terus bagaimana? Apa tidak ada solusinya?

Mudah saja dan banyak solusinya. Ganti saja akadnya dari jual-beli menjadi akad yang lain. Misalnya, akad jasa angkutan. Pemilik sapi meminta jasa angkutan kotoran sapi dari kandangnya ke tempat petani. 

Menjual kotoran sapi itu haram dan tidak sah. Tapi jasa angkutan itu halal, apapun jenis yang diangkut. Mau kotoran sapi, sampah, atau apapun. Toh semua membutuhkan bensin, tenaga dan upah.  

2. Kasus Mengembangkan Uang Tabungan

Contoh sederhana kayak gini. Misalnya kita punay uang simpanan. Dari pada nganggur tidak bertambah, bolehlah kita putar. 

Namun bila hanya diipinjamkan ke orang lain dengan bunga, tentu jadi haram, karena termasuk riba. Tapi kalau tanpa bunga, uang kita tidak nambah-nambah juga. 

Lalu bagaimana? Apakah sudah tidak bisa diotak-atik lagi?

Jawabannya bisa-bisa saja. Kalau uang tabungan itu bisa 'mendatangkan' pemasukan, ganti saja akadnya dari akad pinjam menjadi akan mudharabah atau murabahah. 

a. Akad Mudharabah 

Pakai akad mudharabah adalah kita bikin usaha, sebutlah proyek bisnis. Kita kerja sama dengan pihak kedua. Kita yang modalin lalu pihak kedua yang ngerjain. Hasilnya atau keuntungannya tinggal dibagi berdua. Itu halal dan sah 100%. 

b. Akad Murabahah

Pakai akad murabahah juga bisa. Pihak lain butuh motor tapi nggak punya duit. Kalau kita pinjamin duit lalu kita suruh tambahkan pengembaliannya jelas jadi riba dan haram. Maka kita beli motor seharga 15 juta, lalu kita jual kepadanya dengan harga lebih tinggi, misalnya 20 juta. 

Kita untung 5 juta, tapi dia kita bolehkan mengangsur selama 20 kali. Sebulan dia cicil sejuta. Itu akad yang sah dan halal 100%. 

3. Kasus Warisan Sama Rata

Dalam bab warisan, haram hukumnya menyama-ratakan bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Sebab Allah SWT sudah menetapkan kayak gitu dari sononya.

Lalu apakah tidak ada solusinya?

Ada dan bisa-bisa saja. Tapi caranya jangan semua ditransmisikan lewat jalur warisan. Jadi jangan hukum warisnya yang diotak-atik. 

Selain aturan waris, syariat Islam kan juga mengenal hibah dan wasiat. Nah kita mainkan jalur hibah. Caranya sederhana sekali. 

Ketika orang tua masih hidup, hibahkan saja sejumlah harta kepada anak perempuan. Terus nanti bila orang tua wafat dan hartanya dibagi waris, tidak mengapa kalau anak perempuan cuma dapat jatah setengah dari jatah anak laki-laki. 

Tapi kalau kita jumlahkan dengan harta yang sudah dihibahkan duluan kepada anak perempuan, maka hasil akhirnya toh juga bisa setara juga. Cara ini sama sekali tidak mengubah hukum syariah, tapi justru mengkombinasikan sekian banyak jenis akad. 

-oOo-

Pindah dari satu akad ke akad yang lain itu ibarat kita menuju ke satu kota. Bila lewat darat macet, bila lewat udara. Bila tidak bisa juga, mungkin bisa lewat laut. Dan akan ada banyak cara untuk sampai ke tujuan, tanpa harus merusak atau mencurangi akad-akad  itu.

Ganti akad dalam fiqih muamalah itu wajib dipahami sebagai upaya untuk bisa tetap selalu sesuai koridor syariah. Intinya, kuasai banyak akad, bisa hidup kita tidak sempit. 

Jangan sampai kurang luasnya ilmu kita membuat kita jadi terjebak di satu akad saja dan tidak bisa berkutik.


Mengakali Akad vs Ganti Akad

Yang dibenarkan secara syariah itu ganti akad dan bukan mengakali akad. 

Bedanya dimana?

Mudah saja. Mengakali akad itu beda dengan mengganti. 

ibaratnya kita punya motor, tapi nggak mau kehujanan. Harusnya biar nggak kehujanan, jangan naik motor tapi naik mobil saja.

Nah, mengakali akad itu kira-kira dalam keadaan hujan tapi kita nekad mau naik motor juga. Akhirnya motornya dimodif sana-sini diikatkan payung atau tenda. 

Tentu payungnya tidak permanen, karena cuma hasil modifikasi. Dan masih tetap saja beresiko basah kehujanan, minimal tampias. Karena motor sejak awal tidak didesain untuk anti hujan.

Sedangkan ganti akad itu ibarat hujan, sejak awal kita tidak usah naik motor. Tapi  kita naik mobil. Mobil memang didesain aman dari hujan. 

Jadi motornya memang tidak diotak-atik sama sekali. Motornya tidak kita pakai. Gantinya kita sejak awal pilih naik mobil biar nggak kehujanan.

Maka perlu punya motor dan mobil. Kalau macet tidak hujan, naik motor lebih efektif. Tapi kalau hujan besar, ganti saja motornya jadi naik mobil. 

Sesederhana itu.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

Kajian· 1 April 2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Paham Berbagai Jenis Akad - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®