Dalilnya Mana?

Dalilnya Mana? - Kajian Islam Tarakan
Dalilnya Mana?

Taping beberapa episode dengan kru TV seringkali saya ditagih : dalilnya mana, ustadz?

Saya bilang sepanjang durasi 5 menit waktu on cam itu semuanya dalil. Ada ijma', qiyas, mashalih mursalah, istishab bahkan juga 'urf.

Oh gitu ya, ustadz? Tapi kok nggak disebutkan derajat shohih dan nggaknya, ustadz? Biasanya kan ada tuh disebutkan riwayat Bukhori atau Muslim, atau rowahu siapa lah gitu.

Nah ini dia, sekalian saja saya kasih kuliah gratisan terkait Ilmu Ushul Fiqih khususnya Bab Sumber-sumber Syariah yang tidak kurang dari 12 item itu. Tentu hanya ujung-ujungnya saja. 

Rupanya masyarakat awam kita selama ini sudah jadi korban pembelokan, atau setidaknya dibiarkan dalam keawamannya. Sehingga hukum-hukum syariah hanya dibatasi selama pakai hadits.

Padahal ada begitu banyak hukum-hukum syariah yang dalilnya tidak pakai hadits. Misalnya ganja, morpin, ekstasi, dan teman-temannya, sama sekali tidak ada hadits yang mengharamkan. Yang diharamkan itu khamar.

Kalau tidak ada haditsnya, kenapa kita haramkan? 

Jawabnya qiyas.

Qiyas?

Ya, qiyas. Semua itu jadi haram karena diqiyas dengan khamar, lantaran punya kesamaan 'illat, yaitu al-iskar alias memabukkan.

Tanpa qiyas, semua itu halal, karena tidak ada hadits yang mengharamkan.

Sama juga dengan dilarangnya wanita yang sedang nifas untuk shalat. Sama sekali tidak ada haditsnya. Larangannya dalam hadits disebutkan hanya untuk yang lagi haidh, sama sekali tidak menyebut nifas.

Terus bagaimana?

Ya diqiyaskan antara larangan wanita haidh dengan wanita nifas. Kalau bukan pakai qiyas, maka yang lagi nifas tidak terlarang shalat, mssuk masjid, sentuh mushaf dst.

Dan najisnya babi yang mughallazhah itu juga tidak ada haditsnya. Yang ada cuma najis biasa, tidak pakai embel-embel mughallazhah.

Artinya tidak harus dicuci 7 kali salah satunya pakai tanah. Karena haditsnya hanya sebatas anjing saja, tidak disebut-sebut babi.

Tapi kok kita memperlakukan babi seperti anjing, dimana kalau terkena babi, kita cuci 7 kali plus tanah? Jawabnya karena qiyas.

So, qiyas itu adalah dalil juga. Ketika ada masalah yang tidak ada dasar nashnya baik ayat atau hadits, maka diqiyaskan kepada yabg ada nashnya.

Itulah yang dijawab oleh Muaz bin Jabal tatkala diuji fit and proper test oleh Nabi SAW menjelang keberangkatannya ke Yaman. Kalau tidak ada dalilnya di Quran atau Sunnah, bagaimana?

Jawabnya saya akan berijtihad dengan logikaku tanpa berlebihan. Maksudnya tentu  bukan ngarang sendiri, tapi mencoba mengkomparasikannya dengan masalah lain yang ada nashnya, asalkan masih  yang sebangun dan identik. 

Istilahnya masih punya kesamaan 'illat. Masih ada benang merahnya. 

So, dalil itu tidak harus selalu hadits. Dan hadits itu belum tentu bisa jadi dalil untuk semua masalah.

Ahmad Sarwat

2 November 2020 pukul 14.06  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Dalilnya Mana? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®