Oleh Ahmad Sarwat, Lc.MA
Menikah lebih baik dari pada pacaran. Sebab dengan menikah, gejolak birahi dan rasa sayang bisa tersalurkan secara syar'i.
Sebaliknya, pacaran atau apapun istilahnya, teman tapi mesra, teman khusus, teman spesial, sahabat, teman tanpa status, pokoknya di luar pernikahan, jelas melanggar syariah.
Alhamdulillah doktrin semacam ini perlahan semakin lama semakin bisa diterima di banyak kalangan. Semakin banyak saja pemuda dan pemudi muslim yang meninggalkan pacaran dan berganti jadi ta'aruf lalu menikah secara syar'i.
Ini jelas sebuah pencapaian yang positif, khususnya di kalangan generasi muda. Patut lah kita bersyukur.
oOo
Namun dalam kenyataannya, siapa pun yang telah mengarungi kehidupan sebagai suami istri, baik yang masih baru 5-10 tahun, atau pun yang sudah puluhan tahun, pasti sepakat bahwa kehidupan berumah tangga tidak sepenuhnya licin dan lurus.
Jalan yang harus dititi dalam mahligai rumah tangga itu itu ternyata terjal, beronak, berduri, menanjak, banyak tikungan tajamnya, tidak rata, dan penuh rintangan. Kalau tidak hati-hati, sudah banyak juga korbannya.
Meski yakin bahwa perceraian bukan solusi terbaik, namun percayalah bahwa angka perceraian di kita cukup tinggi. Tidak terkecuali di lingkungan keluarga muslim sekali pun.
Sesuatu yang manusiawi, terlepas dari latar belakang kehidupan beragama seseorang. Memang begitulah faktanya. Dan itu sunnatullah juga.
oOo
Dan tahukah Anda, bahwa dari sekian banyak penyebab perceraiann, satu yang paling tidak pernah absen adalah masalah harta, khususnya pada titik ketidak-jelasan hak-hak finasial antara suami dan istri.
Setidaknya masalah inilah yang paling sering diadukan oleh banyak jamaah pengajian, ketika konseling masalah rumah tangga mereka.
Sayangnya dalam kajian dan seminar tentang pernikahan, diskursus terkait hak-hak finansial suami istri justru tidak pernah dibahas.
Kebanyakan tema yang diangkat hanya seputar cara memilih pasangan secara syar'i, teknik ta'aruf, bagaimana lamaran, khitbah, serta tips menyelenggarakan walimah yang syar'i.
Kalau pun bicara di wilayah hati, umumnya sebatas bicara anugerah cinta dan konsep dasar sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sekedar memberi motivasi untuk segera mengakhiri masa lajang. Sedangkan the real thing atau problem yang nyata malah justru tidak pernah tersentuh.
Ketika cinta berbunga duka, mereka tak dapat menerima. Padahal cinta tak slalu berbunga bahagia.
oOo
Saya dan istri tercinta, Aini Aryani, Lc, seringkali ditanya-tanya orang terkait hak-hak finansial istri dalam sebuah rumah tangga.
Dan setiap kali kami diskusikan sambil merujuk ke berbagai literatur kitab fiqih, baik yang klasik atau yang modern, bertambah pula wawasan kami.
Sebab yang kami bicarakan sebenarnya menyangkut saya dan istri. Benar-benar masalah real di depan mata. Diskusinya jadi seru.
Maka saya usulkan agar istri saya mencatatkan point-point penting itu menjadi berbentuk buku. Biar masyarakat luas bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terjamin dari sisi syariahnya.
Saya yakin ilmu semacam ini sangat dibutuhkan, bukan saja bagi mereka yang sudah lama menjalani kehidupan berumah tangga, tapi juga bagi mereka yang baru mulai menjalani, atau bahkan yang sedang berwacana membangun rumah tangga.
Bukunya tidak terlalu tebal, hanya 128 halaman saja. Bacaan ringan tapi berisi.
Seperti biasa buku ini dipesan langsung ke Ustadz Lukman, silahkan catat no hp / wa-nya 085-341-771-661 atau klik disini
Wa.me/+6285341771661
Stoknya mulai menipis, katanya. Lebih cepat pesan lebih baik.
Berikut ini beberapa bocoran tema yang dibahas :
Buku 32 Tanya Jawab Hak Finansial Istri
Judul : 32 Tanya Jawab Hak Finansial Istri
Penulis : Aini Aryani, Lc
Editor : Fayyad
Setting : Fatih
Cover : Faqih
Design : Fawwaz
Jenis Cover : softcover
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Kertas/Ukuran : A5 14,8 cm x 21 cm
Tebal : 122 hlm.
Harga : Rp. 50.000,- - Rp. 40.000,-
Daftar Isi
9. Suami Di-PHK, Istri Menanggung Nafkah Keluarga?
10. Wajibkah Suami Yang Faqir Menyediakan Pembantu?
11. Samakah Antara Uang Belanja Dan Nafkah?
12. Meminta Suami Menanggung Hutang Keluarga Isteri
13. Suami Mengandalkan Hidup Dari Penghasilan Isteri
14. Hukum Menafkahi Orang Tua, Mertua dan Adik
15. Biaya Bersalin Itu Kewajiban Suami Atau Bukan?
16. Hukum Isteri Bekerja Dan Syaratnya
17. Suami Bertransaksi Ribawi Dalam Mencari Nafkah
18. Wajibkah Isteri Bekerja Karena Suami Sakit?
19. Suami Menanggung Pengobatan Isteri, wajibkah?
20. Haruskah Suami-Isteri Mencampur Harta?
21. Suami Menghutangi Orang Tanpa Seizin Isteri
22. Uang Dari Penghasilan Yang Syubhat
23. Suami Suruh Isteri Memasak, Wajibkah Ditaati?
24. Siapa Lebih Berhak Dinafkahi: Isteri Atau Ibu?
25. Istri Manja Karena Tidak Mengurus rumah?
26. Kewajiban Suami Yang Berpoligami
27. Wajibkah Adil Dalam Cinta dan Senggama?
28. Bagian Warisan Isteri Dari Almarhum Suami
29. Warisan Untuk Isteri, Anak dan Orangtua.
30. Hak Finansial Isteri Yang Baru Dicerai
31. Rebutan Hak Asuh Anak Pasca Cerai
32. Siapa Wajib Menafkahi Anak Passca Cerai?
Pemesanan
Untuk memesan buku ini silahkan kirim WhatsApp yang berisi nama, judul buku, jumlah dan alamat lengkap, lalu kirimkan ke :
Lukman Safri, Lc
0853-4177-1661
jam kerja : 08-00 sd 21.00
Contoh :
Saya Budi pesan buku 32 Tanya Jawab Hak Finansial Istri sebanyak 3 expl kirim ke Jl. Tendean 12 Surabaya
Nanti akan mendapat sms balasan untuk harga total pemesanan + ongkos kirim by JNE.
BNI Syariah - No Rek. 0332226147 a/n. Ahmad Sarwat
Bank Mandiri - No Rek. 124000-4891-728 a/n. Ahmad Sarwat
Bank Syariah Mandiri - No Rek. 709-6031-534 a/n. Ahmad Sarwat
Bank Central Asia (BCA) - No Rek. 5020244714 a/n. Aini Aryani
Sumber Web : https://www.rumahfiqih.com/buku/x.php?id=60&32-tanya-jawab-hak-finansial-istri.htm update 15-10-2020