TAMBAHAN BELANJA KELUARGA DI HARI ASYURA
Ustadz apa benar hadits yang mengatakan siapa yang meluaskan belanja keluarga di hari Asyura akan diluaskan rezekinya ? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Memang benar ada hadits tentang masalah tersebut, bunyinya sebagai berikut :
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
"Barangsiapa yang melapangkan belanja keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun."
Takhrij hadits :
Hadits ini dikeluarkan diantaranya oleh imam Baihaqi dalam Syu'abul Iman, no. 3513, Ibnu Hibban (3/97), Thabrani no.10.010 dll.
Kualitas hadits :
Hadist diatas dilemahkan oleh hampir oleh semua ulama hadits. Seperti al imam Haitsami dalam Majma' Zawaid, Namun mereka memiliki komentar yang beragam, apakah kelemahannya menyebabkan masih bisa diamalkan atau tidak.
Al imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata : “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih.
Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal)” [1]
Ibnul Qyyim menukil perkataan al Imam Ahmad : “Hadits ini tidak sah/bathil”. [2]
Imam As Subki berkata : "Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura." [3]
Sedangkan imam Al Baihaqiy mengatakan hadits tersebut memiliki beragam jalur semua sanadnya lemah, tapi satu sama lain jika dikumpulkan saling menguatkan.[4]
Begitu juga Imam As Sakhawiy rahimahullah berkata : Semua sanadnya dhaif (lemah) tetapi jika dikumpulkan bisa saling menguatkan.[5]
Pendapat ulama madzhab
Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa hadits diatas bisa diamalkan, sehingga termasuk kesunnahan di hari Asyura adalah meluaskan uang belanja untuk keluarga.
Hal ini dinyatakan oleh para ulama dari berbagai madzhab dalam kitab-kitab mereka, seperti yang dinyatakan oleh Sulaiman Jamal dalam Hasiyah ala Fath Wahab, oleh imam Shawi dalam Hasyiah ala Syarh ash Shagir, Ibnu Taimiyah dalam al Ikhtiyarat, imam Buhuthi dalam syarah Muntaha al Iradat, as Suyuthi dalam ad Dur, Ibnu 'abidin dalam Darr al Mukhtar dan lainnya.
Sebagian ulama bahkan berkata tentang fadhilah amalan diatas :
Imam Sufyan bin 'Uyainah berkata :
جربناه منذ خمسين سنة، أو ستين سنة، فما رأينا إلا خيرًا.
"Kami mengamalkan hadits ini sejak 50 atau 60 tahun yang lalu, dan tidaklah kami lihat kecuali kebaikan." [6]
Imam Yahya bin Sa'id al Qaththan berkata :
جربنا ذلك فوجدناه حقا
"Kami mencoba hal itu dan kami dapati itu benar-benar terbukti."[7]
📚Wallahu a'lam.©️AST
______
1. Latha’iful Ma’arif hal. 53.
2. Al Manar al Munif 153.
3. Ad Din al Khalish (8/417).
4. Kasyful Khafa (2/341).
5. Al Maqashid Al Hasanah (1/674).
6. Kasysyaaf al Qinaa' (2/339).
7. Al Istidzkar (3/331).
Sumber FB : Ahmad Syahrin Thoriq
29 Agustus 2020 pada 14.52 ·