MENGANGKAT TANGAN DAN MENGUSAPKAN KEDUANYA KE WAJAH KETIKA BERDOA
Oleh : Abdullah Al-Jirani
Dalam berdoa, ada beberapa adab yang dianjurkan untuk dilakukan. Diantaranya, mengangkat kedua telapak tangan ke langit dan mengusapkan keduanya ke wajah setelah selesai. Mengangkat tangan menunjukkan akan perendahan diri dan butuhnya orang yang berdoa kepada Allah. Adapun mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah setelah selesai, sebagai bentuk tafa’ul (harapan baik) bahwa doa tersebut dikabulkan oleh Allah, sehingga layak untuk diusapkan ke wajah sebagai bentuk tabarruk dari keduanya yang telah terlumuri oleh rahmat Allah. Kenapa ke wajah ? Karena wajah merupakan anggota tubuh yang paling mulia. Demikian dijelaskan oleh para ulama.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari sahabat Umar bin Al-Khathab ra, beliau berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah ﷺ apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusapkan keduanya ke wajah beliau.” [HR. At-Tirmidzi : 3386].
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh : Abu Dawud : (2/611) No : (1492), Ahmad : (29/462) no : (17943), Ath-Thobrani dalam “Mu’jam Al-Kabir” : (631), Al-Baihaqi dalam “Ad-Da’awat” : (310), Abu Nu’aim Al-Ashbahni dalam “Ma’rifatush Shahabat” : (6614) dan selainnya. Dari seluruh jalan-jalan periwayatannya, hadits ini terdapat kelemahan. Akan tetapi sebagiannya menguatkan sebagian yang lain sehingga naik ke derajat HASAN lighairihi. Al-Hafidz Ibnu Hajar (w.852 H) – semoga Allah merahmati beliau - berkata :
وَلَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا:حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْد أَبِي دَاوُدَ. وَمَجْمُوعُهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ.
“Ia (hadits Umar bin Al-Khathab) memiliki beberapa syawahid (penguat) diantaranya : hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Abu Dawud. Kesemuanya menunjukkan, sesungguhnya ia merupakan hadits yang hasan (baik).” [ Bulughul Maram : 464 ].
Hadits di atas selain dihasankan oleh Ibnu Hajar, juga dihasankan oleh Imam An-Nawawi, As-Suyuthi, Al-Munawi dan yang lainnya.
Imam An-Nawawi (w.676 H) – semoga Allah merahmati beliau – dalam kitab “Al-Adzkar”, halaman (398) menyatakan : “Bab (anjuran) untuk mengangkat kedua tangan dalam berdoa dan mengusapkan keduanya ke wajah.”
Imam Al-Jazari (w.833 H) dalam kitabnya “Hishnul Hashin”, hlm. (56 dan seterusnya) menyebutkan, bahwa diantara adab bedoa adalah membuka telapak tangan dan mengangkat keduanya ke langit serta mengusapkan keduanya ke wajah setelah selesai. Simak juga di dalam kitab “Tuhfatu Adz-Dzakirin” yang merupakan syarah (penjelasan) kitab “Hishnul Hashin” karya Asy-Syaukani (w.1250 H), hlm. 55.
Imam Al-Mula Al-Harawi (w.1014 H) menyatakan : “Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : dari hadits ini dan yang sebelumnya dapat diambil faidah, sesungguhnya disunahkan untuk mengangkat kedua tangan ke langit dalam setiap doa dan telah valid banyak hadits tentang masalah ini dari Nabi ﷺ tanpa ada pembatasan.” [Mirqatul Mafatih : 4/1532].
Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah setelah berdoa juga dibolehkan oleh syaikh Aziz bin Baz dalam “Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb” (9/165) dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam “Majmu’ Fatawa” (14/100). Adapun sebagian kecil ulama, seperti Izzud Din bin Abdus Salam yang melarang hal ini, sangat besar kemungkinan belum sampai kepadanya hadits Nabi ﷺ dalam masalah ini.[Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah : 7/257].
Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan saat berdoa sangatlah banyak. Bahkan menurut Imam Al-Kattani telah mencapai derajat mutawatir maknawi sebagaimana dalam kitab “Nadzmul Mutanatsir”, hlm. (190). Adapun riwayat yang zahirnya menafikan (meniadakan) bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengangkat tangan dalam berdoa kecuali ketika shalat istiqa’ (minta hujan), maksudnya yang dinafikan di sini untuk sesuatu yang sifatnya khusus. Artinya, Nabi ﷺ tidak pernah mengangkat tangan sampai tinggi sekali kecuali dalam shalat istisqa. Adapun mengangkat tangan dengan kaifiyat yang normal (setentang dengan bahu), maka tetap disyari’atkan. Demikian dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Bari” (11/42).
Selain itu, dalam hal ini berlaku kaidah : “Pihak yang menetapkan lebih diutamakan dari pihak yang meniadakan.” Karena pihak yang menetapkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan ketika berdoa sangatlah banyak, bahkan mencapai derajat mutawatir maknawi. Tentunya mereka memiliki ilmu yang tidak dimiliki oleh pihak yang meniadakan. [simak kitab Al-Futuhat Ar-Rabbaniyyah : 7/257].
Kesimpulan : Disunahkan untuk mengangkat kedua tangan ketika berdoa dan mengusapkan keduanya ke wajah ketika selesai. Terkecuali posisi-posisi tertentu yang tidak disyari’atkan mengangkat tangan berdasarkan dalil yang sifatnya lebih khusus, seperti : berdoa saat sujud dalam shalat, atau khathib saat khutbah di hari jumat (hanya mengangkat jari telunjuk saja) dan kondisi yang lainnya.
Demikian penjelasan dalam masalah ini. Semoga artikel yang sederhana ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita sekalian. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Barakallahu fiikum.
Wallahu a’lam
29 Dzulhijjah 1441 H
****
Sumber FB : Abdullah Al Jirani (19 Agustus 2020)