Beredar video dan broadcast yang menyatakan bahwa zakat fitrah dalam rupa uang senilai 2,5 Kg tidak sah. Jika hendak dikeluarkan dengan uang harus senilai harga kurma atau bahan makanan pokok arab. Benarkah demikian ?
Pernyataan demikian ini tidak tepat, ditinjau dari beberapa hal :
1. Mayoritas lembaga fatwa dunia dulu hingga hari ini, menyatakan bahwa praktik berzakat dengan menggabungkan pendapat Hanafiyah yang membolehkan dengan nilai (uang) dengan madzhab jumhur yang mengharuskan dengan makanan pokok adalah boleh dan sah.
Demikian fatwa dari Majma' Buhuts al Islamiyah- al Azhar, Darr ifta' Mishriyah - Mesir, Lajnah Daimah - Saudi, MUI - Indonesia, Darr Ifta' Kuwait, Qatar dan negara arab lainnya.
2. Fatwa ulama dunia dalam masalah ini sudah lewat kajian yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Berjalan puluhan tahun lamanya di berbagai wilayah kaum muslimin.
Cukuplah hal yang seperti ini menjadi pedoman bagi orang yang awam untuk meyakini bahwa pendapat ulama yang ada, dan diikuti sudah sangat kokoh dan terpercaya.
Jangan mudah silau dan galau dengan penjelasan pihak yang nampak ilmiah namun sebenarnya masih prematur dan belum teruji dengan baik.
3. Pernyataan bahwa Talfiq mutlak dilarang dalam satu paket ibadah tidaklah sepenuhnya benar. Jika kita mau jujur dalam menelusuri literatur, kita pasti akan dapati sebagian ulama membolehkan talfiq meski dalam rangkaian ibadah yang sama.
4. Masalah perbedaan pendapat dalam penunaian zakat seperti ini adalah murni ranah khilafiyah. Sangat tidak bijak jika disikapi dengan pernyataan sah dan tidak sah.
Paling mungkin jika hendak mengunggulkan satu pendapat dari yang lain, cukup dinyatakan ini yang lebih utama, ini lebih baik, ini lebih kuat karena keluar dari khilaf.
Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah umat atas masalah yang sebenarnya bisa disederhanakan.
Wallahu a'lam.
Ahmad Syahrin Thoriq
21 jam ·