Ayatnya satu, kesimpulannya ada sebelas macam...
Kutipan ini adalah dari kitab tafsir Jami' al-Bayan li Ahkam al-Qur'an karya Imam Qurthubi al-Maliki, ayat yang dimaksud adalah perintah mengusap kepala yang ada dalam surat al-Maidah ayat 6, "wamsahu bi ruusikum". Tema yang dibahas adalah berapa batasan minimal mengusap kepala?
Seluruh kesimpulan yang sebelas itu dikerucutkan kepada 2 kesimpulan utama, yakni mengusap kepala harus seluruhnya dan mengusap kepala boleh sebagian. Pendapat pertama adalah pendapatnya Mazhab Maliki dan Hanbali, pendapat kedua adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi'i.
Penyebab perbedaannya terletak pada posisi hadis Rasulullah yang dikabarkan pernah mengusap ubun-ubunnya saja beserta penutup kepalanya. Menurut pendapat pertama, perbuatan Rasulullah itu adalah rukhshah (keringanan) karena beliau mengenakan 'imamah (tutup kepala) sehingga jika tidak mengenakan itu maka harus kembali kepada azimah (aturan asli)-nya yaitu mengusap secara keseluruhan sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman b. Affan dan yang lain.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hadis Rasulullah itu menjelaskan bahwa itu boleh, ia adalah 'azimah dan bukan rukhshah, sehingga dipahami bahwa aslinya mengusap itu ya ga harus seluruh kepala. Ahnaf menyatakan harusnya 1/3 karena hadis ini membatasi segitu, Syafi'iyyah menyatakan yang penting bisa dianggap "mengusap" meski cuma sedikit.
Dari kasus ini dapat diambil kesimpulan sebagaimana yang tertulis di judul, yakni bahwa satu dalil bisa menimbulkan ragam kesimpulan hukum. Ayatnya satu kesimpulan hukumnya banyak, hadisnya satu kesimpulan hukumnya antara itu adalah rukhshah ataukah azimah...
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
12 Juli 2022 ·