MELETAKKAN QUR'AN DI LANTAI ; EMANG ADA LARANGANNYA ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ada pengalaman saya beberapa tahun yang lalu. Ketika saya mampir ke sebuah masjid, beberapa saat setelah adzan berkumandang, dan jama'ah yang sudah di dalam masjid mengerjakan shalat sunnah qabliyah.
Kala itu seorang anak muda maju ke shaf terdepan dan berdiri tak seberapa jauh di samping saya untuk mengerjakan shalat sunnah qabliyah.
Sebelum ia mengangkat takbir, dari kantongnya ia mengeluarkan beberapa benda. Handpon, kunci motor dan juga mushaf al Qur'an kecil lalu diletakkannya semua di lantai. Tidak seberapa jauh dari posisi kakinya.
Kontan saja, meski saat itu saya juga dalam keadaan shalat, perhatian langsung tersita. Perasaan risih langsung menghinggapi, mengapa ia tidak biarkan mushaf kecil itu tetap di kantongnya ?
Namun hati mencoba husnudzan, mungkin pemuda itu meletakkannya di lantai agar mushaf al Qur'an tersebut tidak jatuh saat digunakan untuk sujud dan ruku'.
Setelah shalat ia mungkin akan mengantonginya lagi atau bahkan meletakkan di tempat yang lebih layak, karna tidak sampai tiga meter di hadapan kami ada rak mushaf dan buku-buku.
Namun, sampai ia selesai salam mushaf itu tetap ia biarkan tergeletak merana di lantai. Ia malah justru sibuk dengan aktivitas lainnya, mengucek-ucek hp, mengelus jenggotnya, toleh kanan toleh kiri dan beberapa kegiatan tidak penting lainnya.
Saya beringsut mendekat kepadanya. Saya ulurkan tangan untuk berjabat tangan dan berusaha melempar senyum termanis (padahal hati sudah sepet banget). Ia menyambutnya dengan agak dingin. Mungkin pengajian tentang bahasan : "Bersalaman setelah shalat tidak ada tuntunanannya" masih anget kesimpan di memorinya..."
Lalu saya katakan ke anak muda itu, " Akhi, mengapa antum letakkan Qur'an (mushaf) di lantai ? Padahal antum kan bisa tetap menyimpannya di kantong atau meletakkan di rak di depan ?"
Dengan ketus ia langsung menyambar, "Memangnya ada dalil ayat atau hadits yang melarang ? Limaa tuharrimu maa ahallalloh ? (Mengapa engkau haramkan hal yang sebenarnya halal-halal saja)..."
Seandainya saat itu tidak keburu iqamat, mungkin saya bisa menyampaikan kepadanya beberapa nasehat lanjutan. Karena tidak menduga mendapat reaksi sebegitunya. Saya cuma bisa melongo.
Dan mungkin karena melihat saya hanya diam terbungkam. Ia tersenyum tipis. Senyum yang sangat sulit untuk diterjemahkan.
Kemudian, selesai salam saya coba mencari anak muda itu diantara jama'ah shalat, ternyata sudah tidak nampak lagi batang hidungnya.
•┈┈•••○○❁༺ⒶⓈⓉ༻❁○○•••┈┈•
أَتَى نَفَرٌ مِنْ يَهُودٍ، فَدَعَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقُفِّ، فَأَتَاهُمْ فِي بَيْتِ الْمِدْرَاسِ، فَقَالُوا: يَا أَبَا الْقَاسِمِ: إِنَّ رَجُلًا مِنَّا زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ، فَوَضَعُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِسَادَةً فَجَلَسَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «بِالتَّوْرَاةِ»، فَأُتِيَ بِهَا، فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ، فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «آمَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَكِ» ثُمَّ قَالَ: «ائْتُونِي بِأَعْلَمِكُمْ»، فَأُتِيَ بِفَتًى شَابٍّ، ثُمَّ ذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجْمِ، نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ
"Beberapa orang yahudi mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk hadir ke Quff (tempat dekat Madinah), lalu beliau mendatangi mereka di tempat yang biasa mereka gunakan untuk kumpul-kumpul.
Mereka berkata, "Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki di antara kami berzina dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka."
Mereka lantas memberi bantal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk digunakan duduk, beliau pun duduk. Kemudian beliau minta diambilkan Taurat, naskah Taurat itu lalu diberikan kepada beliau. Beliau menarik bantal yang didudukinya dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya seraya bersabda: "Aku beriman kepadamu dan kepada Dzat Yang menurunkanmu." (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas secara jelas memperlihatkan bagaimana Nabi memuliakan kitab Taurat yang nota bene adalah kitab Allah yang telah bercampur aduk dengan ayat rekayasa manusia. Tentunya al-qur’an lebih utama untuk diperlakukan seperti itu.
Berdasarkan dalil tersebut dan dalil-dalil lainnya, para ulama menetapkan hukum tentang meletakkan Qur'an di lantai sebagai berikut :
1. Jika melakukannya karena meremehkan apalagi hendak menghinakan al Qur'an, seperti dengan membanting atau melemparkannya, maka ulama sepakat bahwa pelakunya kufur keluar dari Islam.
2. Jika bukan karena hal diatas. Semata ia meletakkan begitu saja, maka hukumnya haram menurut mayoritas ulama.
3. Jika meletakkannya karena adanya hajat, semisal ketika hendak bersujud dalam shalat, karena shalat dengan membaca mushaf, sebagian ulama membolehkan sebagian tetap tidak membolehkan. Karena ada pilihan dia bisa mempersiapkan tempat untuk meletakkan mushaf atau menaruh di kantong bajunya.
4. Jika seseorang meletakkan di lantai, apalagi di dekat kakinya karena "udzur" mau menegakkan shalat, maka ini perilaku sangat buruk dan tidak beradab
5. Jika karena ada unsur kedaruratan. Yang tidak boleh tidak harus melakukannya. Seperti kasus harus segera lari dari bangunan yang akan ambruk dll. Maka hukumnya boleh meletakkan begitu saja mushaf di lantai.
6. Dan yang lebih utama untuk diperhatikan, sebelum hukum halal dan haram adalah adab bagi seorang muslim. Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku mengagungkan al Qur'an akan meletakkannya di lantai hanya karena tidak ada (belum tahu) dalil larangannya ?
Insyaallah akan kami bahas secara khusus bab : "MELETAKKAN QUR'AN DI LANTAI ATAU MENJADIKANNYA SANDARAN"
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
20 Juni 2022 pada 11.18 ·