SONGKOK HITAM
Alhamdulillah, sekarang ini sudah banyak yang berkenan memakai songkok hitam, baik dari kalangan umum (jamaah pengajian) ataupun ustadnya. Dulu, barang ini sempat mengalami masa-masa kelam karena diharamkan (secara dzalim) oleh pihak tertentu dengan dalih tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim atau fajir (jelek). Seolah, hijrah itu identik dengan kopiah atau sorban ala Saudi. Tanpa keduanya, belum dianggap sah. Bahkan kala itu, sempat ada beberapa ustad yang menjadi korban tahdzir (disesatkan) atau minimal diragukan ‘manhajnya’ gara-gara memakainya.Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya ilmu, pandangan mulai berubah. Semakin ke sini semakin sadar, bahwa songkok itu hanyalah masalah duniawi yang hukum asalnya boleh sehingga tidak perlu dalil atau contoh dari nabi. Semakin mengerti, bahwa ternyata penerapan hadis “tasyabbuh” terhadap songkok itu salah alamat. Dalilnya benar, namun istidlalnya (penerapannya dalam pengambilan hukum) keliru. Ternyata tidak setiap yang menyerupai suatu kaum itu mesti haram. Ada dhawabith (kaidah/batasan) dan perinciannya.
Mari kita merenung, jika untuk memahamkan bahwa songkok hitam itu bukan termasuk perkara haram saja membutuhkan waktu bertahun-tahun dan sempat ada beberapa pihak yang dikorbankan (ditahdzir), maka untuk memahamankan masalah-masalah lain yang lebih besar dan sedikit rumit tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Ini baru satu contoh kasus, dan masih banyak yang lainnya.
Sebenarnya memakai songkok bukanlah sesuatu yang istimewa, tapi kita melihat dari sisi proses perkembangan cara berfikir dan pemahamannya. Dari yang dulunya sejumud (kaku) dan setekstual itu, lalu bisa berubah menjadi lebih moderat dan ilmiyyah. Kuncinya, terus belajar , mau membuka diri terhadap informasi ilmu dari orang lain, serta tidak ta’ashub (fanatik buta) terhadap kelompok atau tokoh (ustad/ulama) tertentu.
Pengalaman hidup adalah guru terbaik. Jangan sampai kita jatuh pada lobang yang sama dua kali. Wa billahit taufiq.
(abdullah al-jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
3 Maret 2022 ·