Dalil Teks dan Menggali Dalil Dari Teks
Di hari terakhir saat di Kayong Utara ada program Suling, Subuh Keliling, bersama beberapa pejabat di Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Karena yang hadir adalah orang yang mampu berpikir maka saya jelaskan metode ulama dalam berijtihad. Karena proses ijtihad tergolong berat maka saya sajikan dalam bentuk contoh buah-buahan yang kita konsumsi.
Ada buah seperti anggur, apel dan lainnya, buah yang langsung bisa ditelan dan dimakan, tanpa mengupas. Demikian pula ada banyak dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang mengandung hukum tanpa perlu dianalisa lebih dalam. Seperti gerakan salat yang dilakukan oleh Nabi.
Ada pula buah yang harus dikupas kulitnya untuk bisa dimakan. Jenis ini banyak. Ada yang mengupasnya tidak terlalu berat, seperti buah jeruk, rambutan dan sebagainya. Ada pula yang secara bentuk tidak terlihat tapi setelah dilakukan proses panjang akan keluar sari makanan. Karena di Kayong ada kebun Sawit maka saya contohkan minyak goreng tidak terlihat pada sawit. Tapi setelah dilakukan tahap membuka hingga diolah akhirnya keluar minyak goreng. Demikian pula ada dalil yang digali seperti proses sawit ini. Para ulama menyebut dengan istilah istimbath.
Contohnya seperti yang disampaikan oleh Imam As-Subki:
قَالَ السُّبْكِيُّ تَبَعًا لِابْنِ الرِّفْعَةِ ... الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْخَبَرُ بِالِاسْتِنْبَاطِ أَنَّ بَعْضَ الْقُرْآنِ إذَا قَصَدَ بِهِ نَفْعَ الْمَيِّتِ نَفَعَهُ إذْ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الْقَارِئَ لَمَّا قَصَدَ بِقِرَاءَتِهِ نَفْعَ الْمَلْدُوغِ نَفَعَتْهُ وَأَقَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ { وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ } وَإِذَا نَفَعَتْ الْحَيَّ بِالْقَصْدِ كَانَ نَفْعُ الْمَيِّتِ بِهَا أَوْلَى لِأَنَّهُ يَقَعُ عَنْهُ مِنْ الْعِبَادَاتِ بِغَيْرِ إذْنِهِ مَا لَا يَقَعُ عَنْ الْحَيِّ .
Al-Subki berkata: “Berdasar dalil hadis dengan metode istimbath jika sebagian Quran diniatkan untuk mayit, maka manfaat. Seperti hadis bahwa ada sahabat baca Fatihah untuk orang yang tersengat, lalu Nabi bersabda: “Dari mana kamu tahu bahwa Fatihah adalah ruqyah?”. Jika fatihah ditujukan kepada yang masih hidup dapat berguna, maka kepada orang mati lebih berguna” (Syaikh Zakariya, Asna Al-Mathalib 12/139)
Namun bagi sebagian ulama baca doa Fatihah untuk mayit adalah bidah, karena tidak ada dalil secara teks khusus. Padahal dalam masalah ini menggunakan metode Ilmu Ushul Fiqh.
Dalam 4 Mazhab ada ribuan hukum yang dihasilkan dari istimbath ini. Bagi kita yang sudah mengamalkan hasil ijtihad semacam ini tidak perlu resah dengan tuduhan Bidah, sesat dan sebagainya. Sebab sejatinya sudah dibenarkan dalam ilmu Fikih.
• Permisi duduk di atas, Pak Ketua NU Ust Nazril Kayong Hijar
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
4 Maret 2022 pada 11.48 ·