Lupa Membaca Takbir Tambahan

Lupa Membaca Takbir Tambahan - Kajian Islam Tarakan

Lupa Membaca Takbir Tambahan

Ada kalanya saat memimpin salat hari raya, seorang imam lupa membaca takbir zawaid (tambahan), yaitu 7 kali pada rekaat pertama atau 5 kali pada rekaat kedua, alias langsung membaca surat Al-Fatihah. Jika salat dalam kondisi seperti ini dilanjutkan sampai akhir,sebenarnya tidak masalah, salatnya tetap sah, hanya saja kehilangan pahala sunah. Karena takbir zawaid itu hukumnya sunah dan posisinya telah berlalu atau terlewat.

Tapi jika ingin kembali untuk membaca takbir tambahan tersebut, maka diperbolehkan. Semisal seorang imam yang ingat di saat sedang membaca Al-Fatihah, lalu dia kembali untuk membaca takbir, setelah itu (wajib) membaca Al-Fatihah dari awal lagi. Dalam kondisi ini salatnya sah. Demikian juga ketika ingatnya setelah selesai dari membaca Al-Fatihah, dibolehkan kembali untuk membaca takbir tambahan, setelah itu dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah kembali. 

Akan tetapi yang lebih afdal dari dua keadaan di atas adalah tidak kembali. Karena menurut pendapat muktamad (resmi) dalam mazhab Syafi’i, selain posisinya sudah terlewat dan status hukumnya sunah, kembalinya dia untuk membaca takbir tambahan tersebut tidak terhitung telah mendapatkannya.  Adapun jika ingatnya setelah terlanjur rukuk, maka tidak boleh kembali berdiri untuk membaca takbir tambahan. Jika nekat, maka salatnya batal.

(وَلَوْ نَسِيَهَا وَشَرَعَ فِي الْقِرَاءَةِ فَاتَتْ) لِفَوَاتِ مَحَلِّهَا. (وَفِي الْقَدِيمِ يُكَبِّرُ مَا لَمْ يَرْكَعْ) فَإِنْ تَذَكَّرَ فِي أَثْنَاءِ الْفَاتِحَةِ قَطَعَهَا وَكَبَّرَ ثُمَّ اسْتَأْنَفَهَا، أَوْ بَعْدَهَا كَبَّرَ وَاسْتُحِبَّ اسْتِئْنَافُهَا، فَإِنْ رَكَعَ لَا يَعُودُ إلَى الْقِيَامِ لِيُكَبِّرَ.

“Seandainya seorang lupa membacanya (takbir tambahan) dan telah mulai membaca surat Al-Fatihah, maka ia (takbir tambahan tersebut) telah terlewat karena posisinya telah berlalu. Dalam pendapat yang lama disebutkan : tetap bertakbir selama belum rukuk. Jika ingat di tengah-tengah membaca Al-Fatihah, maka dia memotong (memberhentikan) bacaan Al-Fatihahnya, lalu bertakbir, lalu memulai membaca Al-Fatihah dari awal lagi. Atau (baru ingat) setelah selesai membaca Al-Fatihah, (maka kembali untuk) membaca takbir, lalu dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah dari awal lagi. Jika sudah rukuk, maka tidak boleh kembali berdiri untuk membaca takbir.”(Syarah Jalaluddin Al-Mahalli terhadap Minhaj Ath-Thalbin beserta Hasyiyah Al-Qalyubi, juz I, hlm. 354)

Saran kami, jika kita sebagai imam lalu lupa membaca takbir tambahan dalam kondisi belum terlanjur rukuk, sementara makmum mengingatkan kita dengan bacaan subhanallah, maka lebih baik kita kembali untuk membaca takbir tambahan yang terlupa. Walaupun hal ini secara teori fiqh kurang afdal, tapi bisa menjadi lebih afdal jika dirasa akan bisa meredakan kegaduhan di masyarakat, atau bahkan menghilangkan fitnah yang mungkin terjadi. Karena secara umum, masyarakat tahunya kalau takbir tambahan itu satu paket dengan salat Id yang tidak boleh ditinggalkan. kalau nekat tidak membaca, siap-siap tahun depan tidak akan diundang lagi.

(Abdullah Al-Jirani)

***

Foto : Diajak foto bersama oleh pak dosen dan ketua takmir usai menjalankan tugas menjadi imam dan khatib salat Idulfitri, kemarin. Alhamdulillah berjalan lancar dan tidak lupa takbir tambahannya.

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

14 Mei 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Lupa Membaca Takbir Tambahan - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®