Mazhab Fiqh

Mazhab Fiqh

Mazhab Fiqh

Di dunia Islam, ada empat mazhab fiqh Ahlus Sunah wal Jama’ah yang mu’tabar (diakui) dan direkomendasikan, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Masing-masing mazhab ini memilki muassis (peletak dasar atau pendiri) yang kredibel  yang telah mencapai level mujtahid mutlak. Mereka adalah imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit (w. 150 H), Malik bin Anas (w.179 H), Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (w.204 H), dan Ahmad bin Hanbal (w.241) rahimahumullah jami’an.

Empat mazhab fiqh di atas juga memiliki kaderisasi ulama yang terus berlanjut dari masa pendirinya, lalu masa-masa setelahnya sampai zaman kita sekarang ini. Mereka semua membangun pendapat-pendapatnya berdasar dalil (Quran, hadis, ijma dan qiyas). Tidaklah suatu masa, kecuali mereka ada. Maka ada dikenal isitlah “Thabaqat” (biografi ulama mazhab) di masing-masing mazhab. Ada Thabaqat Syafi’iyyah, ada thabaqat Hanabilah, dan seterusnya.

Empat mazhab fiqh di atas juga memiliki referensi kitab yang cukup banyak, bahkan bisa dikatakan berlebih. Sehingga masing-masing mazhab tidak lagi membutuhkan kitab di luar mazhab mereka. Dari kitab yang paling ringkas sampai yang besar dan berjilid-jilid. Disusun oleh para ulama yang benar-benar memiliki kapasitas untuk itu. Semuanya ada dan siap untuk dipakai.

Empat mazhab fiqh di atas tetap eksis selama berabad-abad sampai zaman kita sekarang ini dan insya Allah akan tetap eksis sampai hari kiamat. Ilmunya tertadwin (terdokumentasikan) dengan begitu rapi, teratur dan terukur. Ini sebagai indikasi besar, bahwa Allah Ta’ala menghendaki untuk menjadikan mazhab fiqh ini sebagai jembatan untuk memahami agama Islam, khususnya dalam bidang fiqh.

Empat mazhab fiqh di atas memiliki sanad (transmisi ilmu) yang jelas, baik sanad kitab-kitabnya (riwayah) ataupun sanad pemahaman ilmunya (dirayah). Yang mana sanad ini terus bersambung sampai kepada para ulama Salaf yang bermuara kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Empat mazhab fiqh ini memiliki ushul dan qawaid yang jelas dan telah teruji selama berabad-abad di sisi para ahli (para ulama mujtahidin) dan didokumentasikan secara lengkap di dalam kitab-kitab mereka sampai zaman kita sekarang ini.

Setelah penjelasan di atas,  ada beberapa pertanyaan yang perlu untuk direnungi, yaitu tentang mazhab tarjih atau tidak bermazhab (langsung ke Quran dan hadis) . Siapakah pendirinya ? Apakah memiliki referensi dan kurikulum kitab yang memadai  sehingga tidak membutuhkan kitab yang lain yang ada di luar mazhabnya ? Adakah kaderisasi ulama dari masa ke masa sampai zaman kita sekarang ini, misalanya thabaqat Tarjihiyyah ? Apakah memiliki sanad secara riwayah atau pun dirayah ?

Maka, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak berintisab kepada salah satu mazhab fiqh yang empat. Untuk di Indonesia, sebaiknya mengikuti mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin. Dengan demikian, insya Allah pemahaman kita akan lebih terbimbing, terarah, teratur, dan terstuktur. Selain itu akan terbentengi dari berbagai pemahaman menyimpang yang akan berpotensi menyesatkan kita dari jalan Ahlus Sunah wal Jama’ah. Alhamdulillah Rabbil 'alamin.

Kalau saya sih, ikut mazhab Syafi'i, bagaimana dengan anda ?

16 Ramadhan 1442 H

(Abdullah Al-Jirani)

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

28 April 2021

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mazhab Fiqh - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®