Skala prioritas dari kitab-kitab imam An-Nawawi
Telah dimaklumi di sisi para pembelajar fiqh mazhab Syafi’i, bahwa ketika terjadi kontradiksi di antara pernyataan imam An-Nawawi di dalam kitab-kitab beliau, maka urutan skala prioritasnya adalah : At-Tahqiq, lalu Al-Majmu’, lalu At-Tanqih, lalu Ar-Raudhah, lalu Al-Minhaj, lalu Fatawa, lalu Syarah Shahih Muslim, lalu Tashih At-Tanbih, lalu Nukatnya.
Namun perlu untuk diketahui, bahwa urutan ini bukanlah kaidah kuliyyah (bersifat global/inklusif) yang bisa senantiasa diterapkan dalam mazhab, akan tetapi hanya bersifat aghlabiyyah (umum) atau taqribiyyah (pendekatan). Sehingga misalkan seorang penuntut ilmu mendapatkan adanya kontradiksi dari pendapat imam An-Nawawi dalam suatu masalah, maka tidak bisa langsung menerapkan kaidah ini secara sepihak. Misalnya : pendapat yang di Al-Majmu pasti yang muktamad. Tidak bisa langsung seperti ini dan tidak harus begini.
Menerapkan kaidah ini harus diiringi dengan pemeriksaan terhadap kitab-kitab imam An-Nawawi yang lainnya terlebih dahulu. Karena dalam kitab-kitab tersebut sering didapatkan perbedaan pendapat dalam berbagai permasalahan. Tidak cukup bagi seorang untuk bersandar kepada apa yang dia lihat di sebagian kitab saja sampai dia melihat kepada seluruh kitab-kitab beliau atau kebayakkannya atau taqrir (persetujuan) para ulama yang mensyarah (menjelaskan) kitab-kitab beliau.(Fawaid Madaniyyah : 34).
Selain itu, wajib untuk merujuk kepada penjelasan para ulama Syafi’iyyah yang muktamad dari kalangan mutaakhirin (belakangan), lalu mengikuti apa yang mereka rajihkan (kuatkan) dalam kasus tersebut. Dan ini merupakan cara yang paling sederhana dan mudah bagi level penuntut ilmu yang penuh keterbatasan seperati kita. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rh dalam Tuhfatul Muhtaj (1/39) menyatakan :
وَهَذَا تَقْرِيبٌ، وَإِلَّا فَالْوَاجِبُ فِي الْحَقِيقَةِ عِنْدَ تَعَارُضِ هَذِهِ الْكُتُبِ مُرَاجَعَةُ كَلَامِ مُعْتَمِدِي الْمُتَأَخِّرِينَ وَاتِّبَاعُ مَا رَجَّحُوهُ مِنْهَا
“Dan ini – skala prioritas kitab-kitab imam An-Nawawi – hanya bersifat pendekatan, tapi hakikatnya jika terjadi kontradiksi dari kitab-kitab ini, maka wajib untuk memeriksa pernyataan para ulama yang muktamad dari kalangan belakangan dan mengikuti apa yang mereka rajihkan (kuatkan) darinya.”
Kebutuhan kita terhadap penjelasan para ulama mutaakhirin dalam memahami fiqh mazhab Syafi’i, sangatlah besar, bahkan darurat. Melalui merekalah kita akan lebih mudah memahami kitab-kitab yang disusun oleh ulama dari kalangan mutaqaddimin. Selain itu, kesalahan pun dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Hal ini menjadi salah satu bukti, bahwa mazhab itu metodologi yang sangat teratur, terukur, ketat, penuh kejelian dan kehati-hatian. Sebuah metodologi yang telah teruji selama ratusan tahun dan menjadi pilihan para ulama dari masa ke masa sampai zaman kita sekarang ini. Maka, tidak seyogyanya seorang meninggalkan metodologi yang sudah jelas teruji dan mapan, lalu memilih metodologi (itupun kalau bisa diistilahkan demikian)yang belum jelas dan tidak mundhabith (tidak mapan/masih kacau).
Wallahu a'lam
Abdullah Al-Jirani
***
#fiqhmazhab #mazhabsyafi’i #metodologi #mazhabempat
Sumber FB : Abdullah Al Jirani
10 Oktober 2020 pada 13.28 ·