Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19

Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19


MAKLUMAT BERSAMA
MAJELIS INDONESIA (MUI) KOTA TARAKAN
DEWAN MASJID INDONESIA (DMI) KOTA TARAKAN
BADAN AMAL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA TARAKAN
TENTANG
PEDOMAN IBADAH RAMAHDAN DAN IDUL FITRI 1441 H / 2020 M DAN PEMBAYARAN ZAKAT DALAM SITUASI WABAH COVID-19

Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19 - Tarakan Info

Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19 - Tarakan Info

Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19 - Tarakan Info

*klik pada gambar untuk melihat lebih jelas

Sumber : WA Group
©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pedoman Ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1441 H dan Pembayaran Zakat Dalam Situasi Wabah COVID-19 - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan Taufiq Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®